Layanan SIM Keliling Hari Untuk Warga Bogor Kamis 14 Maret 2024

- 14 Maret 2024, 05:16 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). //Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). //Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/ /


HARIAN BOGOR RAYA - Sebelum aktivitas menggunakan kendaraan Anda, sebaiknya cek surat-surat kendaraan Anda, segera lakukan perpanjangan jika masa berlakunya hampir habis.

layanan SIM Keliling untuk warga Bogor hari ini, berlokasi di Mall Boxies Tajur. Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Persiapkan persyaratannya
pemohon harus membawa KTP dan SIM asli berikut salinannya sebagai syarat mengurus perpanjangan di Gerai SIM Keliling.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Hari Ini Ada di Jalan Sholeh Iskandar depan Mitra 10

Kemudian di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.
 
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Lengkapi Surat-surat Kendaraan Anda Sekarang, Hari Ini Layanan SIM Keliling Buka Mulai Jam Delapan

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Demikian informasi layanan SIM keliling untuk hari ini, cek dan persiapkan dokumennya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x