Dasar hukum perdata dan pidana
Secara arti, hukum pidana lebih menjorok sebagai hukum yang berkaitan dengan pelanggar norma. Sementara hukum perdata lebih menekankan hubungan antara individu atau entitas hukum.
Dimana Hukum Perdata menurut Endang, yaitu
sebuah aturan yang mengatur dua atau lebih subjek yang di dalamnya mengatur dan menengahi permasalahan yang bersifat kepentingan pribadi.
Sedangkan Hukum Pidana, apabila hukum perdata lebih mengarah kepada penyelesaian atas konflik yang sifatnya kepentingan pribadi, hukum pidana mengatur berbagai perbuatan yang dilarang oleh UU dan mencederai norma yang ada dalam masyarakat. Pelaku yang melanggar hukum pidana dapat diancam hukuman apabila terbukti bersalah di persidangan.***