Dua Pelaku pencuri Alat Aluminium milik PT. Global Gemilang Adi Warna, Diringkus Polsek Tenjo

- 22 Mei 2024, 17:46 WIB
Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Pencurian Aluminium di Pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna Diamankan 2 (Dua) Orang Pelaku
Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Pencurian Aluminium di Pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna Diamankan 2 (Dua) Orang Pelaku /

HARIAN BOGOR RAYA – Dua pelaku pencuri alat aluminium milik PT. Global Gemilang Adi Warna, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tenjo. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi terpisah. Kedua tersangka tersebut adalah DA (29) dan G (36).

Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu, S.H., menyampaikan bahwa kejadian pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Sdr. Ecan, seorang purnawirawan TNI yang bertempat tinggal di Kp. Pabuaran, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Laporan dibuat setelah korban menyadari kehilangan alat aluminium di pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami pun langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka,” ujar Kapolsek Tenjo. 

Baca Juga: Kunjungi Dua Bayi yang Pernah Tertukar, Kapolres Bogor: Anak-Anak Ini Saya Anggap Seperti Anak Sendiri

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja untuk mencuri slat aluminium dari pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna, yang berlokasi di Kp. Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-5795-XBC, warna merah hitam, tahun 2024, yang digunakan oleh para pelaku.

“Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,” tambah Iptu A.M. Zalukhu, S.H.

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Api Bakar Sebuah Rumah di Desa Ciaruten Ilir

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Tenjo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan mencurigakan.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah