Agnez Mo Dilaporkan Ke Bareskrim Diduga Tidak Menggubris Somasi Terkait Lagu ' Bilang Saja '

- 20 Juni 2024, 19:22 WIB
Agnez Mo/Tangkap layar Youtube
Agnez Mo/Tangkap layar Youtube /


HARIAN BOGOR RAYA- Buntut tidak menghiraukan somasi yang dilontarkan Ari Bias bersama tim kuasa hukumnya terkait penggunaan lagu " Bilang Saja " yang diciptakan Ari Bias  yang dibawakan Agnez Mo di tiga klub malam tanpa adanya izin.

Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri  lantaran tidak menggubris somasi yang dilayangkan beberapa waktu yang laku terkait lagu tersebut.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga," kata Minola Sebayang Kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, dikutip Harian Bogor Raya dari PMJ Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Agnez Mo Beri Pesan Menyentuh untuk Bunda Corla: Anda Pantas Bahagia

"Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," ujarnya menambahkan.

Agnez Mo diduga melanggar hak cipta lantaran telah membawakan lagu ciptaan Ari Bias apalagi Agnez Mo tidak mengantongi izin dari LMKN seperti diatur dalam Pasal 23 ayat 5 mengenai tidak perlunya meminta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti dipenuhi.

Baca Juga: Imagine Merupakan Lagu Tersukses John Lennon Selama Bersolo Karier, Begini Lirik dan Chordnya

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,"  tambahnya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah