Namun dikarenakan mereka kehabisan ongkos, maka mereka memutuskan untuk pergi ke Subang.
Setibanya di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah pos ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya.
Baca Juga: Kapolri Ajak Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Untuk Merajut Visi Indonesia Emas 2045
Dan setelah mendapat informasi laporan terkait pembunuhan tersebut,tim gabungan Polda metro jaya bersama kepolisian resor Bekasi langsung melakukan pencarian. Dan tidak membutuhkan waktu lama akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan para tersangka.
Para tersangka ditangkap di daerah kecamatan Ciasem kabupaten Subang pada hari Jumat pukul 01.00 dini hari
Hengky menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan pasal 76 f j o pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
Baca Juga: Posyandu Nuri 1 Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk Balita dan Ibu Hamil
Terhadap para tersangka, mereka akan ditahan selama maksimal 15 tahun penjara. khusus untuk ma akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.***