Diduga Karena Sakit Hati, Ibu Rumah Tangga Tewas Dibunuh Pelaku Gunakan Tabung Gas

- 17 Februari 2023, 21:06 WIB
Kasus pembunuhan di wilayah Bekasi diduga para pelaku sakit hati dengan korban
Kasus pembunuhan di wilayah Bekasi diduga para pelaku sakit hati dengan korban /Antara foto/

HARIAN BOGOR RAYA - Motif kasus pembunuhan pencurian dan penculikan yang terjadi di wilayah Bekasi, diduga karena para pelaku sakit hati terhadap korban, MIM (29).

Mereka sakit hati terhadap korban terkait persoalan gaji dan perlakuan korban kepada tersangka. Hal itu disampaikan direktur reserse kriminal umum (Direskrimum) Polda metro jaya Kombes pol Hengki Haryadi.

Para pelaku melakukan aksinya, setelah mereka bekerja selama 5 hari di rumah korban. Akan tetapi selama waktu 5 hari tersebut, tersangka hanya bekerja sungguhan selama dua hari dan 3 hari selanjutnya mereka bekerja tidak sungguh-sungguh dikarenakan waktu 3 hari tersebut digunakan untuk merencanakan  pembunuhan.

Baca Juga: Ini Harapan Presiden Jokowi Terhadap Ketum PSSI Terpilih

Pembunuhan dilakukan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 08.30 WIB. Di mana saat itu korban bersama bayinya baru masuk ke dapur, kemudian para tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tabung gas ke arah kepala korban.

Setelah korban tidak berdaya, mereka pun langsung pergi dengan membawa lari uang sebesar Rp 950.000 dan ponsel milik korban.

Selain uang dan HP milik korban, para pelaku juga membawa Anak korban yang masih bayi. Mereka terpaksa membawa anak si korban dikarenakan anaknya tersebut terus menangis, mereka khawatir warga sekitar mencurigai. maka tersangka memutuskan untuk membawa kabur anak tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Himbau Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim dan Jangan Intervensi Hukum 

setelah melakukan pembunuhan mereka lalu melarikan diri dan rencananyaa mereka akan kabur ke Jogjakarta menuju rumah saudaranya HK salah seorang pelaku pembunuhan.

Namun dikarenakan mereka kehabisan ongkos, maka mereka memutuskan untuk pergi ke Subang.

Setibanya di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah pos ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya.

Baca Juga: Kapolri Ajak Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Untuk Merajut Visi Indonesia Emas 2045

Dan setelah mendapat informasi laporan terkait pembunuhan tersebut,tim gabungan Polda metro jaya bersama kepolisian resor Bekasi langsung melakukan pencarian. Dan tidak membutuhkan waktu lama akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan para tersangka.

Para tersangka ditangkap di daerah kecamatan Ciasem kabupaten Subang pada hari Jumat pukul 01.00 dini hari

Hengky menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan pasal 76 f j o pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.

Baca Juga: Posyandu Nuri 1 Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk Balita dan Ibu Hamil

Terhadap para tersangka, mereka akan ditahan selama maksimal 15 tahun penjara. khusus untuk ma akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah