Presiden Jokowi Himbau Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim dan Jangan Intervensi Hukum

- 17 Februari 2023, 17:57 WIB
Presiden Jokowi Himbau Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim dan Jangan Ada Yang Intervensi Hukum
Presiden Jokowi Himbau Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim dan Jangan Ada Yang Intervensi Hukum /BPMI/

HARIAN BOGOR RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat. Yang mana masingmasing terdakwa mendapatkan hukuman sebagai berikut.

Untuk Ferdy Sambo majelis hakim memutuskan hukuman mati, untuk Putri candrawati majelis hakim memvonis 20 tahun penjara, untuk Ricky Riza 12 tahun penjara dan untuk kuat ma'ruf 15 tahun penjara. sedangkan Richard elizer divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan selama masa sidang.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard lyzer yang hukumannya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, sedangkan keempat lainnya vonis majelis hakim jauh di atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Kapolri Ajak Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Untuk Merajut Visi Indonesia Emas 2045

Dan terkait hal tersebut, presiden Joko Widodo menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media.Kamis 16 Febuari 2023.

Dan Presiden juga menegaskan, bahwa tidak boleh ada pihak yang mengintervensi vonis yang sudah diputuskan oleh majelis hakim harus dihormati.

Lebih jauh, Kepala Negara menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan. Meskipun demikian, Presiden meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.

Baca Juga: Posyandu Nuri 1 Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk Balita dan Ibu Hamil

Presiden pun mengingatkan bahwa kasus tersebut merupakan wilayah Yudikatif/pengadilan, jadi siapapun tidak bisa ikut campur.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x