Terduga Pelaku Penjual Sabu Diamankan Unit opsnal Polsek Sungkai Selatan

22 Januari 2023, 14:32 WIB
Terduga penjual sabu di amankan oleh pihak kepolisian /

HARIAN BOGOR RAYA, Unit opsnal Polsek Sungkai Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjual narkoba jenis sabu, RS (24). Minggu 22 Januari 2023

RS, warga Dusun VI Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Kab. Lampung Utara diciduk unit opsnal Polsek Sungkai Selatan di backup tim Oncall Polres Lampung Utara Polda Lampung saat menghadiri acara pesta keluarga.

Saat itu RS tertangkap tangan membawa narkoba Sabu yang disimpan di saku celananya. Polisi mendapati sejumlah barang bukti diduga sabu dan sejumlah uang hasil penjualan.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah Saat Imlek, Polres Bogor Gelar Patroli di Beberapa Klenteng

 

Bersamaan dengan penangkapan RS, orang tua terduga pelaku pun ikut diamankan pihak kepolisian. MHD (51) orang tua RS terpaksa harus dibawa petugas lantaran membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang. Tak ayal anak dan bapak itu langsung digelandang ke kantor Polisi Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan bahwa seperti biasanya pada saat petang di hari-hari libur jajaran Polres Lampung Utara sesuai perintah Kapolres, memantau setiap acara hajatan yang menggunakan hiburan orgen tunggal.

Baca Juga: Pemdes Babakan Madang Bersama FKUI RSCM Gelar Khitanan Massal

Selain memantau mereka juga menghimbau kepada keluarga pemilik hajat untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan terkait hiburan organ tunggal. Yangmana waktu hiburan organ tunggal dibatasi hingga pukul 17.00 wib. hal ini demi kebaikan bersama guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti mencegah terjadinya keributan, narkoba dan lain-lain. Keterangan itu disampaikan oleh Kompol Mulyadi.

Mendapatkan himbauan dari pihak kepolisian, mereka awalnya mematuhi himbauan tersebut. Namun ternyata pada pukul 23.00 mereka mendapat laporan bahwa acara hiburan organ tunggal di Desa Gunung Raja di rumah sdr MHD masih berlanjut, sehingga pihak Kepolisian pun kembali mendatangi lokasi dan membubarkannya.

" Setelah meminta mereka menyelesaikan acara hiburan, saat itu juga kami melakukan penggeledahan terhadap dua orang, yaitu RD dan MHD. Pada saat penggeledahan itu kamid mendapatkan MHD membawa sajam yang diselipkan dipinggang dan RD didapati membawa barang diduga sabu pada saku celananya." Ujar Kompol Mulyadi lagi,

" Kemudian kami kembangkan untuk barang bukti keseluruhan, kami pun mendapatkan 34 buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu, 3 buah  plastik klip besar, 1 unit Hand phone merk Nokia type 105 warna putih dan uang sejumlah Rp 967.000,-  hasil penjualan, sehingga mereka kita amankan. "imbuh Kapolsek.

Secara terpisah Kabag ops Polres Lampung Utara Kompol Arjon Safrie S.H., mengingatkan kepada Warga masyarakat agar mematuhi himbauan yang disampaikan pihak Polres, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum diantaranya seperti penjualan narkoba, mari jaga diri dan keluarga kita, buang jauh-jauh pikiran dari pengaruh narkoba karena itu hanya merusak mental dan haram. "tegas Kompol Arjon.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler