Pengamat Transportasi Angkat Suara Soal Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka

29 Januari 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor. /Pixabay/fsHH/

HARIAN BOGOR RAYA - Ki Darmaningtyas selaku Pengamat Transportasi angkat suara soal korban mahasiswa UI tewas tertabrak jadi tersangka.

Apabila korban (mahasiswa UI tewas tertabrak, red) tak selalu benar. Kedudukan bisa saja terbalik menyusul fakta yang terjadi di lapangan.

"Kalau kita melihat kasus yang di Srengseng Sawah ini, itu kan motor jatuh duluan, baru tertabrak mobil. Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah," ucap dia, soal korban tewas jadi tersangka.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Rekrut Pantarlih Pemilu 2024 Terbanyak yaitu 14.952 Orang, Berikut Jadwal dan Tugasnya

Ki Darmaningtyas meyakinkan bila dirinya tak mengenal korban maupun purnawirawan polisi yang terlibat. Dia menyebut keterangannya didasari oleh pemikiran rasional.

"Keduanya saya tidak kenal, baik korban maupun saksi pengendara mobil. Komentar saya berdasarkan pertimbangan rasionalitas," katanya.

Perlu diketahui, polisi belum lama ini menetapkan mahasiswa UI yang jadi korban tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Masih Dibuka, Ketahui Syarat Jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024 dan Seleksinya

Penetapan status pada Muhammad Hasya Attalah Syaputra diterbitkan setelah mereka melakukan gelar perkara dan mendengar keterangan dari para saksi.

Atas kejadian ini, pro dan kontra di tengah obrolan publik mulai bermunculan. Kontroversi penetapan status tersangka pada korban tewas juga mendapat perhatian khusus dari beberapa ahli, salah satunya Pengamat Transportasi, Ki Darmaningtyas.

Hemat Ki Darmaningtyas, pemberian status tersangka pada korban dinilai sudah logis. Pendapat ini diungkapnya merujuk kronologi kecelakaan yang dipaparkan oleh sejumlah saksi.

Baca Juga: Pemerintah AS Siap Blokir TikTok, Gedung Putih Bertutur

"Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis," ujarnya.

"Pertanyaannya, kenapa kok ditetapkan tersangka? Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal berarti penyidikan berakhir secara otomatis,"

Senapas dengan polisi, pengamat juga menyebut pengemudi Pajero, yakni ESBW tidak bisa dijadikan tersangka. Lagi-lagi berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian, kendaraan ESBW berada di jalur yang tepat.

Baca Juga: Luis Milla Bahas Pencapaian Persib Bandung, Berharap Soal Gabungnya Rezaldi Hehanusa

"Karena dia dalam posisi hak utama jalan Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya (tidak) merampas hak lain, karena Pak Eko berada di lajurnya," tuturnya.

Penetapan Tersangka pada Korban Tewas Dinilai Aneh

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho sebelumnya mengatakan pemberian status tersangka pada mahasiswa UI yang tewas diduga akibat kelalaiannya sendiri dinilai aneh. Dia berpendapat julukan 'tersangka' lebih tepat disematkan pada pelaku kejahatan yang merugikan orang lain.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," ujar Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Di samping terhentinya penyidikan akibat penetapan status terhadap Hasya, pakar hukum Unsoed itu berpendapat analisis penentuan tersangka oleh polisilah yang perlu dievaluasi.

Baca Juga: Konten Youtuber Ria Ricis dan Catheez Tuai Kritik Warganet, Trending YouTube Ketiga

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut.

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," katanya.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Logiskah Mahasiwa UI yang Tewas Jadi Tersangka?

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler