HARIAN BOGOR RAYA - Pada Selasa, 2 Mei 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi).
Pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dibuka melalui Gerai SIM Keliling pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1444 atau Lebaran 2023.
Gerai SIM Keliling sendiri ada di lima lokasi di Jakarta pada hari ini. Polda Metro Jaya mengumumkan layanan gerai SIM Keliling melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Layananan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Jumat 31 Maret 2023 Hari Ini di Mall Jambu Dua
Berikut ini lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 2 Mei 2023:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Lokasi SIM Keliling, Berikut Titik Lokasinya
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jadwal Layananan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Selasa 28 Maret 2023, Persiapkan Syaratnya
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***