Rafael Alun Minta Dirinya Dibebaskan dari Semua Dakwaan

27 Desember 2023, 22:52 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. / ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani/

HARIAN BOGOR RAYA -  Rafael Alun Trisambodo terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan. Hal itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu 27 Desember 2023.

Rafael berharap hakim dapat mempertimbangkannya, Karena ia merasa dirinya telah jujur melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela.

"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.

Baca Juga: Gibran Beri Kesempatan Anak Muda untuk Berwirausaha dan Mandiri 

Sementara itu, penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada kliennya, khususnya terkait penerimaan gratifikasi 90.000 dolar AS sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.

"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar AS dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata Junaedi.

Junaidi juga menegaskan dan menyoroti terkait beberapa tuduhan yang dinilainya telah kadaluarsa, dikarenakan telah terjadi puluhan tahun silam.

Baca Juga: Transjakarta Buka Layanan Baru non BRT Rute Duren Tiga-Blok M

Beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa.

"Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ucapnya.

Sebelumnya, pada hari Senin 11 Desember 2023 Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK. Dan juga juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00.

Baca Juga: Arbani Yasiz Perankan Tokoh Dilan dalam film Ancika 1995

Dimana jaksa menilai mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler