Anies Baswedan Apresiasi Polri Gerak Cepat Tangkap Pelaku Ancam Penembakan

13 Januari 2024, 22:13 WIB
Calon Presiden Anies Baswedan. /

HARIAN BOGOR RAYA - Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia (RI) nomor urut 01 Anies Baswedan mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap pelaku pengancaman penembakan keselamatan dirinya.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri, sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai," ucap Anies Baswedan pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Menurut Anies, ancaman terhadap nyawa dengan menggunakan kekerasan fisik jelas berada diluar batas kebebasan berpendapat dan bisa mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri, sehingga langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polri merupakan bentuk komitmen institusi keamanan itu untuk menjamin berjalannya pemilu aman dan damai.

Baca Juga: Siti Atiqoh Inginkan Para Santri jadi Entrepreneur

"Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat," ungkapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies pun meminta agar tindakan terhadap pelaku pengancaman pembunuhan terhadap dirinya itu dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga mengedepankan prinsip keadilan dan profesional.

"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang dituliskan itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik," tutur Anies Baswedan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Ganjar-Mahfud Masuk Putaran Kedua Pilpres 2024

Informasi yang dihimpun, pelaku pengancaman penembakan yang viral di media sosial dan berbagai media massa kini telah ditangkap oleh Polda Jatim, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur sekitar pukul 09.30 WIB pada Sabtu, 13 Januari 2024, kemudian pelaku dibawa untuk menjalani proses hukum.

Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi.

Pelaku dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler