Gibran Siap Disanksi dan Dipanggil Bawaslu apabila Terbukti Melakukan Pelanggaran

- 13 Januari 2024, 09:11 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten. /ANTARA/Fath Putra Mulya./

HARIAN BOGOR RAYA - Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran ketika dirinya menggelar safari politik di Maluku, sebagaimana yang diduga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.

Hal itu dikatakannya usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat 12 Januari 2024, malam.

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,”ujar Gibran.

Baca Juga: 20 warga Perumahan Alam Tirta Ciomas Diduga Keracunan Pesmol Tongkol

Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres nomor urut 2 menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yaitu  terkait atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subiantotersebut.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,”ujar Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1).

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut mengatakan bahwa sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon yang terlibat pada kegiatan safari politik Gibran terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca Juga: PVMBG Imbau Warga Kereng Lewotobi Jauhi Wilayah Arah Aliran Lava Pijar

Dimana Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiluyangmana mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah