Vaksin Dosis Booster Kedua, Berikut Daftar Vaksinnya

- 23 Januari 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Geralt/

Harian Bogor Raya - Vaksin dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Terkait vaksin dosis booster kedua, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bahkan telah meluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Selain itu, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan bahwa masyarakat umum yang telah berusia 18 tahun ke atas untuk mendapatkan vaksin booster kedua.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Massal di Perayaan Imlek California Bunuh Diri, Tewaskan 10 Orang

“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” ujarnya.

Lantas, apa saja jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua tersebut?

Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Merujuk pada SE Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, ada beberapa jenis vaksin yang akan diberikan.

Baca Juga: Manfaat 5 Buah ini Bikin Kulit Glowing, Jika Sering Dikonsumsi

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x