Dua Dari Empat Orang Terduga Pelaku Pencurian di PT Florindo Makmur Akhirnya Ditangkap Pihak Kepolisian

- 25 Januari 2023, 11:26 WIB
Pelaku pencurian di perusahaan florindo makmur akhirnya ditangkap
Pelaku pencurian di perusahaan florindo makmur akhirnya ditangkap /

HARIAN BOGOR RAYA, Dua dari empat pelaku pencurian dinamo milik PT Florindo Makmur akhirnya diringkus Polsek Sungkai Utara pada hari Selasa 24 Januari 2023 pada pukul 15.00 WIB. Mereka yang berhasil diringkus yaitu HF (26) dan TH (43), keduanya warga Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kab.Lampung Utara. 

Penangkapan terhadap dua dari empat pelaku pencurian tersebut dilakukan atas informasi dari pihak PT florindo makmur melalui saudara Kadet Sapta Yuda.

Kadet pun melaporkan ke Polsek Sungkai Utara perihal kehilangan 2 (unit) Dinamo Radiator mesin pendingin senilai Rp 32 juta milik perusahaan.

Baca Juga: Lieus Sungkharisma Aktivis Indonesia Keturunan Tionghoa Meninggal Dunia

Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Sungkai Utara jajaran Polres Lampung Utara Polda Lampung langsung menindak lanjutinya dengan serangkaian penyidikan.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan telah menerima laporan dari perwakilan PT florindo makmur.

Dan Farikhin juga menjelaskan bahwa empat hari setelah kejadian, pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni HF dan TH.

Baca Juga: Kasus Pelecehan di Kawasan Wisata Kawah Ratu Berakhir Damai

Farikhin juga menerangkan bahwa terduga HF  merupakan pekerja / buruh di perusahaan tersebut. Dan saat penangkapan terhadap HF, posisi HF sendiri sedang berada di dalam pabrik.

HF ditangkap berikut dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah kunci Inggris dan 5 (lima) buah kunci pas.

Sedangkan terduga TH adalah seorang buruh pabrik tebu di jalan depan pabrik berikut 1 (satu) unit sepeda motor no.pol B 3822 CEH.  dua orang pelakun lainya belum berhasil ditangkap.

Baca Juga: MUI Cibinong Gelar Pengajian Bulanan, Serka Ali Sampaikan Ini

Peristiwa pencurian bermula diketahui pada pagi harinya pukul 08.00 wib oleh seorang pekerja dibagian listrik yang melihat bahwa dinamo mesin pendingin sudah tidak ada di tempat, kemudian Ia pun kepada sdr Kadet.

Dan menurut keterangan terduga pelaku, modus Operandi yang dilakukan yaitu membuka baut dinamo menggunakan kunci pas, setelah terbuka para pelaku kemudian membawanya keluar melalui pintu belakang pabrik lalu disimpan dikebun sawit, selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual.

Saat ini HR dan TH sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan, mereka dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "pungkas Iptu Farikhin.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah