Pakar Hukum Pidana Berharap Masa Jabatan Kades Dibatasi

- 26 Januari 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beberapa waktu lalu./
Ilustrasi Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beberapa waktu lalu./ /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

Keinginan mereka diberikan masa perpanjangan jabatan hingga 9 tahun, karena ingin bisa bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa.

Terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun, kini menjadi sorotan karena  para kepala desa (kades) menganggap waktu 6 tahun tidaklah cukup untuk membangun desa.

Baca Juga: Misteri Ritual Ngeri Serial Killer Wowon, Nyawa Anak Jadi Tumbal Untuk Pesugihan

Pujiyono menyatakan, masa jabatan yang diberikan terlalu lama dapat membuat seorang pemimpin rawan korupsi.

"Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup," ujar Pujiyono sebsebagaimana Harian Bogor Raya kutip dari Antara News, Kamis 26 Januari 2023.

Menurut Pujiyono, ungkapan tersebut ia kutip berdasarkan rumus dari Lord Acton, yang merupakan seorang guru sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang mengatakan "Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah