Pakar Hukum Pidana Berharap Masa Jabatan Kades Dibatasi

- 26 Januari 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beberapa waktu lalu./
Ilustrasi Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beberapa waktu lalu./ /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

HARIAN BOGOR RAYA - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono berharap masa jabatan kepala desa (kades) dapat dibatasi sama halnya dengan jabatan Presiden selama 5 tahun saja.

"Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar," ungkapnya.

Pujiyono juga menilai, masa jabatan kepala desa (kades) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang berlaku saat ini, sudah cukup untuk mereka dalam mengaktualisasikan program-programnya.

Baca Juga: Bikin Heboh, Lisa BLACKPINK Foto Bareng Neymar Disorot Warganet: Mana Nempel Banget Lagi

Namun jika selama 6 tahun masa jabatan kades diketahui melakukan korupsi, maka hukum yang akan langsung bertindak.

"Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara," ujar Pujiyono.

Sebagaimana diketahui, kades dari berbagai wilayah mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

Baca Juga: Gempabumi Magnitudo 5.7 Lanra Melonguane, Sulut

Tercantum dalam Undang-Undang tersebut, mengatur terkait masa jabatan kepala desa yang diberikan selama 6 tahun.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x