Dapat dipastikan bahwa korban mengalami kecelakaan dikarenakan kelalaiannya sendiri sehingga menghilangkan nyawa sendiri.
"Oleh karena itulah maka korban dijadikan sebagai tersangka", ujar Latif.
Baca Juga: Muspika Gunung Putri Selenggarakan Gebyar UMKM dan Pertunjukan Seni Hiburan Masyarakat
Peristiwa kecelakaan maut ini terjadi pada hari Kamis 6 Oktober 2022 lalu di jalan raya Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan. Penyidikan kasus berjalan 3 bulan lamanya hingga korban tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.***
Sumber: Antara