HARIAN BOGOR RAYA - Akibat menghindari kendaraan lain yang berlawanan arah, seorang mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Syaputra harus meregang nyawa karena terjatuh dan tertabrak mobil seorang purnawirawan polisi, bahkan yang lebih mengenaskannya lagi Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Namun dikarenakan korban sudah meninggal dunia akhirnya Polda metro jaya menghentikan kasus kecelakaan tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dirlantas Polda metro jaya Kombes Pol Latief Usman menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara bersama yang dilakukan sebanyak tiga kali, kemudian dari hasil keterangan saksi dan bekas jatuh kendaraan, akhirnya diambil kesimpulan kasus ini SP3.
Baca Juga: Kapolres Lampung Utara Ungkap Kasus Curas Hewan Ternak Bersenjata, Satu Orang Meninggal Dunia
Sedangkan pengemudi mobil Pajero menurut Latif tidak bisa dijadikan tersangka dikarenakan Ia mengendarai kendaraannya tidak keluar dari jalurnya, Ia sudah dengan benar mengendarai kendaraannya.
"Malah dapat dikatakan pengemudi roda dua telah merampas jalan dari pengemudi roda empat," jelas Latif lagi.
Menurut Latif kendaraan roda dua yang ditumpangi oleh Hasya berjalan dari arah selatan menuju Utara namun tiba-tiba melakukan rem secara mendadak karena untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sorot Mahasiswa UI Meninggal Dunia Karena Tersangkanya Dirinya Sendiri
Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut.