HARIAN BOGOR RAYA - Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin memberikan keterangan pelaku saat melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan.
Aksi pemerkosaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan cara bertemu korban di salah satu minimarket.
Demi melancarkan aksi pemerkosaan dan pembunuhan itu, pelaku mengajak korban dengan cara berkata 'main yuk'. Korban pun menjawab 'hayu'.
"Saat korban menjawab 'hayu', Kemudian pelaku membawa korban ke jalur untuk membeli rokok dulu. Lalu pelaku mengajak korban main ke sungai kepada korban. Korban pun mau di bawa ke Sungai Cipelang," jelasnya.
Setibanya di Sungai Cipelang, lanjut Zainal, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Saat itu, korban pun mau apa yang diinginkan oleh pelaku untuk bersetubuh yang berlangsung lebih kurang satu jam.
Setelah selesai melakukan hal tersebut dan kemudian berisitirahat lima menit, pelaku meminta kembali melakukan hal itu kepada korban untuk yang kedua kalinya. Namun ajakan pelaku itu ditolak korban.
"Akibat penolakan itu, pelaku memukul korban satu kali ke arah wajah. Kemudian korban itu berlari ke tepian sungai dan pelaku mengejar korban. Lalu pelaku mendorong korban ke sungai dan setelah itu pelaku langsung pergi," bebernya.