Polisi Amankan Ribuan Obat Tramadol dan Eximer di Cipanas Lebak dan Tangkap 2 Pengedar

- 4 Februari 2023, 22:59 WIB
Polisi Amankan Ribuan Obat Tramadol dan Eximer di Cipanas Lebak dan Tangkap 2 Pengedar
Polisi Amankan Ribuan Obat Tramadol dan Eximer di Cipanas Lebak dan Tangkap 2 Pengedar /Foto : Humas Polres Lebak /

HARIAN BOGOR RAYA - Jajaran kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan ribuan obat jenis tramadol dan Eximer di kampung Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan Eximer dari dua Pelaku SP (26) dan PH (15) pada hari Minggu malam, 29 Januari 2023.

Perihal penangkapan pelaku dan barang bukti ribuan obat tramadol dan eximer tersebut, diungkapkan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham.

Baca Juga: Satpas 1221 Polres Metro Depok Tambahkan Waktu dan Tempat Pelayanan Pembuatan Sim

"Ya dari kedua Pelaku SP (26) dan PH (15) , kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) butir obat jenis Tramadol HCI, 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir obat warna kuning Jenis eximer", ujar AKP Malik.

"Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 141.000 (seratus empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung J 7 Plus warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 C warna biru," kata Malik, Sabtu, 4 Februari 2023.

"Kedua Pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas, dan Saat diperiksa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Wilayah Jakarta dan saat ini kami melakukan pengejaran," terangnya.

Baca Juga: Wisata Water Toren Rangkasbitung Dibuka Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Unik Peninggalan Sejarah Tahun 1931

Dikatakannya, efek adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan.

"Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x