Disebutkan Mendag, Minyakita ke depannya dilarang dibeli dalam jumlah banyak atau hanya boleh dibeli 10 liter per orang. "Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir," ujarnya menyampaikan rencana aturan baru.
Baca Juga: Inilah Jumlah Kenaikan (UMK) Upah Minimum Kota dan Kabupaten Bogor Tahun 2023
"Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," ujarnya lagi.***
Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Pasokan Minyakita Bertambah, Jumlah Pembelian Dibatasi