Terapis Wicara Viral Jepit Kepala Anak Pengidap Autisme Tidak Jalani Penahanan, Polisi Sebut Wajib Lapor

- 18 Februari 2023, 14:14 WIB
Viral seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak autis di Depok, Jawa Barat.
Viral seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak autis di Depok, Jawa Barat. /Tangkapan layar Instagram @kamerapengawas.id/

HARIAN BOGOR RAYA - Terapis wicara H, dari Rumah Sakit Hermina Depok yang viral karena jerit kepala anak pengidap autisme, tidak menjalani penahanan.

Terapis wicara H yang viral karena jerit kepala anak pengidap autisme hanya dikenakan wajib lapor. 

Terapis wicara H yang viral karena jerit kepala anak pengidap autisme hanya wajib lapor karena melihat lama masa ancaman hukumannya.

Baca Juga: Isra Mi'raj, Presiden Jokowi Sebut Kompetisi Antarbangsa Semakin Sengit

“Akan tetapi, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” kata Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady.

H sendiri dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi 'setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C sipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta'.

Polisi pun menetapkan terapis wicara dari Rumah Sakit Hermina Depok sebagai tersangka. Terapis berinisial H itu menjadi sorotan usai videonya menjepit kepala anak pengidap autisme dengan kaki viral di media sosial.

Baca Juga: Pengunjung IIMS 2023 Sengaja Datang di Akhir Pekan, Nonton Konser Hingga Jalan-jalan

“Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” ucapAhmad Fuady kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.

Kronologi Kejadian

Seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak pengidap autisme di Depok, Jawa Barat. Perbuatan terapis itu terekam dalam sebuah video hingga viral di media sosial dan menuai berbagai kecaman dari publik.

Dalam video yang tersebar itu, terlihat seorang terapis berbaju kuning menjepit kepala seorang anak autis berinisial RF yang mengenakan kaos berwarna hitam. Anak itu diketahui sengaja dibawa ke rumah sakit untuk menjalankan terapi wicara. Namun, reaksi RF sempat menjerit-jerit ketika dirinya mendapat perlakuan seperti itu dari terapis rumah sakit itu.

Baca Juga: Daftar Negara Bisa Berkendara Tanpa SIM Internasional, Cukup Pakai SIM Domestik

Video viral itu pun direspons oleh Polisi. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan bahwa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan terapis terhadap RF.

"Dalam pelaksanaan terapi di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak," ujarnya.

"Dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat," ucap Ahmad Fuady menambahkan.

Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat Pesisir Waspada Gelombang Tinggi

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut. "Ya, ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," tutur Ahmad Fuady.

Kasus itu pun akan disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Terapis RS Hermina Depok yang Jepit Kepala Anak Autis Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah