HARIAN BOGOR RAYA – Masyarakat Indonesia yang berkunjung ke sejumlah negara bisa berkendara dengan memiliki SIM domestik.
Pasalnya, sejumlah negara di ASEAN tetap memperbolehkan WNI berkendara dengan SIM Indonesia atau domestik.
Berkendara dengan SIM domestik bisa terjadi berdasarkan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’.
Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat Pesisir Waspada Gelombang Tinggi
Perjanjian SIM domestik itu diterbitkan sejumlah negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dahulu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi ke luar negeri dan berniat berkendara di negara tujuan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Tanpa adanya syarat tersebut, bisa-bisa WNI dicekal oleh kepolisian negara tujuan.
Perlu membuat SIM Internasional demi bisa berkendara di luar negeri. Namun ternyata, SIM Indonesia (SIM domestik) masih bisa digunakan di beberapa negara.