Div Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Bharada E

- 22 Februari 2023, 11:44 WIB
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis  Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Foto : PRMN/
HARIAN BOGOR RAYA - Sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar bharada Richard eliazer Pudihang lumiu yang dilaksanakan oleh divisi profesi dan pengamanan di propam polri digelar pada hari ini Rabu 22 Februari 2023.

 
Sidang yang digelar di ruang gedung sidang 3 gedung tncc Div Propam polri pada pukul 10.00 WIB dihadiri oleh 8 orang saksi.
 
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan tidak mengatakan siapa saja yang akan hadir untuk menjadi saksi sidang ini.
 
"Ada delapan orang saksi ya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri.

 Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk, Pembukaan Jalur Alternatif Timor Tengah Terhambat

Ramadhan menyampaikan, bahwa sidang kode etik ini dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik. Dan juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
 
Bagaimana dengan hasil sidang kode etik Bharada E nantinya, Ramadhan berjanji akan menyampaikan hasilnya setelah nanti diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri.

"Kami akan sampaikan hasil (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini." Ujar Ramadhan lagi.

 

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK ORANG SUKSES Jumat 24 Februari 2023: Taurus, Cancer, Virgo, Scorpio, Capricorn, Pisces

"Atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," pungkasnya.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x