Meski begitu, bansos PKH ini akan dicairkan atau disalurkan pemerintah melalui 4 tahap atau berkala dalam satu tahun.
Sehingga penerima manfaat untuk kategori ibu hamil dan balita atau bayi akan mendapat bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap.
Berikut rincian jadwal pencairan bansos PKH sebagaimana proses penyaluran bantuan di tahun 2022.
Baca Juga: Pemegang KIS BPJS Bisa Dapat 4 Bansos Ini di Tahun 2023, Simak Ketentuannya
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember.
Baca Juga: PeduliLindungi Akan Meleburkan Diri dalam Aplikasi Satu Sehat Mobile, Terobosan Baru Kemenkes