Jadwal Layanan SIM keliling Hari Ini 1 Maret 2023 Berlokasi di Tabanan Berikut Tata cara dan Persyaratannya

- 1 Maret 2023, 06:34 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram/@satlantascimahi
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram/@satlantascimahi /

HARIAN BOGOR RAYA - Pastikan selalu untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan anda saat berpergian menggunakan kendaraan, juga kelengkapan lainnya helm serta SIM anda.

Jika masa berlaku SIM anda hampir habis segera datangi layanan SIM keliling yang terdekat, untuk warga Bali hari ini Rabu 1 Maret 2023 layanan SIM keliling ada di lokasi Pepito Buwit Tabanan
Waktu pelayanan: 09.00 - 12.00 Wita

Persiapankan persyaratan
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: BMKG Menyampaikan Waspadai Gelombang Tinggi Terjadi di Beberapa Perairan Indonesia Dua Hari Kedepan

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

Baca Juga: Sejumlah Massa Buruh Berorasi Tolak Pengganti Undang-Undang Perpu Cipta Kerja

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: TOP Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 28 Februari 2023, Edisi GI Gratisan Primogems dari MiHoYo

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: TNI Polri Terus Upayakan Penyelamatan Pilot Susi Air Walaupun Banyak Kendala

Demikian Informasi layanan SIM keliling untuk hari ini selalu update di Harian Bogor Raya, semoga bermanfaat.***


Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x