Lagi, Dua Pemuda Dibekuk Polisi Karena Edarkan Hexymer dan Tramadol di Lebak

- 10 Maret 2023, 23:50 WIB
Lagi, Dua Pemuda Dibekuk Karena Edarkan Hexymer dan Tramadol di Lebak
Lagi, Dua Pemuda Dibekuk Karena Edarkan Hexymer dan Tramadol di Lebak /Humas Polres Lebak /

HARIAN BOGOR RAYA - Alih-alih ingin mendapatkan untung besar dua pemuda edarkan obat tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol dibekuk Polisi di Lebak.

Pemuda warga Aceh dan warga Lebak ini diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak beserta barang bukti berupa obat jenis hexymer dan tramadol.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengungkapkan penangkapan dua pelaku tersebut akibat menjadi pengedar obat yang kerap disalahkan gunakan untuk mabuk.

Baca Juga: Polisi Amankan Ribuan Obat Tramadol dan Eximer di Cipanas Lebak dan Tangkap 2 Pengedar

"Pelaku ZL (22) warga Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Senin 27 Februari 2023 lalu, sekira jam 16.00 WIB di sebuah kios yang berada di Jl. Raya Bayah-Cibareno Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak", ujarnya.

"Kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik

"Dan Dari keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 (seratus tujuh puluh lima) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merek Oppo tipe A5 warna Putih, 1 (satu) unit handphone Merek Samsung tipe J2 Prime warna Gold," lanjut Malik.

Baca Juga: Belum Ada Obat Sembuhkan Pengidap Polio, Kemenkes Kabarkan Cara Perawatannya

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x