HARIAN BOGOR RAYA - Diduga akibat melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi dengan tanpa persetujuan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), dimana lembaga tersebut adalah lembaga yang memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard elizer (RE), akhirnya LPSK mencabut perlindungan terhadap RE.
Dengan kata lain terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J, yaitu Richard elizer kini tidak mendapatkan perlindungan fisik lagi dari LPSK.
Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga ahli LPSK Syarial M Miryawan saat konferensi pers di Jakarta Jumat 10 Maret 2023.
Baca Juga: Demi Keamanan, LPSK Rekomendasikan Richard Eliezer ke Rutan Mabes Polri
Menurutnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap elizer, karena apa yang dilakukan oleh RE dengan melakukan sesi tanya jawab terhadap salah satu stasiun TV swasta itu sudah bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Dan terkait hal tersebut LPSK juga telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut, bahkan LPSK juga sudah meminta kepada media yang bersangkutan agar sesi wawancara tersebut tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE.
Namun ternyata pihak stasiun televisi yang dimaksud, tetap menayangkan wawancara dengan RE pada hari Kamis malam tanggal 9 Maret 2023.
Imbas dari penayangan sesi wawancara antara pihak Televisi dengan RE, maka pihak LPSK pun langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.