Kenapa LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

- 10 Maret 2023, 21:13 WIB
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis  Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Foto : PRMN/

HARIAN BOGOR RAYA - Diduga akibat melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi dengan tanpa persetujuan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), dimana lembaga tersebut adalah lembaga yang memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard elizer (RE), akhirnya LPSK  mencabut perlindungan terhadap RE.

Dengan kata lain terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J, yaitu Richard elizer kini tidak mendapatkan perlindungan fisik lagi dari LPSK.

Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga ahli LPSK Syarial M Miryawan saat konferensi pers di Jakarta Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Demi Keamanan, LPSK Rekomendasikan Richard Eliezer ke Rutan Mabes Polri

Menurutnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap elizer, karena apa yang dilakukan oleh RE dengan melakukan sesi tanya jawab terhadap salah satu stasiun TV swasta itu sudah bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dan terkait hal tersebut LPSK juga telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut, bahkan LPSK juga sudah meminta kepada media yang bersangkutan agar sesi wawancara tersebut tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE.

Namun ternyata pihak stasiun televisi yang dimaksud, tetap menayangkan wawancara dengan RE pada hari Kamis malam tanggal 9 Maret 2023.

Baca Juga: Profil dan Biodata Richard Eliezer atau Bharada E, Sang Justice Collaborator di Sidang Vonis Kasus Brigadir J?

Imbas dari penayangan sesi wawancara antara pihak Televisi dengan RE, maka pihak LPSK pun langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x