Polisi Beberkan Status Tersangka AP yang Lakukan Penyerangan di Polsek Cipayung

- 12 Maret 2023, 10:34 WIB
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777 /

HARIAN BOGOR RAYA - Status tersangka AP masih bersifat sementara. Polisi masih memeriksa kejiwaan AP yang sebelumnya sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

"Kita dalami kondisi tersangka, apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk diobservasi di RS Kramat Jati," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono.

Polisi pun menetapkan pria berinisial AP (32) yang mengamuk dengan membawa senjata tajam di Markas Polsek Cipayung, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penyerangan.

Baca Juga: Seorang Pria Lakukan Penyerangan di Polsek Cipayung Depok, Polisi Ungkap Soal Motif Penyerangan

Insiden ini terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu sekitar pukul 15.45 WIB. AP awalnya masuk ke Polsek Cipayung dan mengeluarkan senjata tajam sambil mengancam polisi di Polsek Cipayung.

"Iya (sudah ditetapkan sebagai) tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/3/2023).

Budi menjelaskan, pelaku AP disangkakan dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan dan melawan petugas.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penganiayaan, MDS dan SL Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

"(Dijerat) Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHPidana," tuturnya, dilansir dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut aksi perusakan yang dilakukan di Mapolsek Cipayung bermula ketika seorang pria mengendarai sepeda motor datang sambil menenteng dua bilah parang.

"Di depan pintu masuk langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam), dua bilah parang besar. Langsung teriak-teriak mengancam petugas yang mengenakan pakaian dinas," ungkap Kapolsek Cipayung, Kompol Gusti Sunawa saat dikonfirmasi.***

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x