HARIAN BOGOR RAYA - Seorang wanita berinisial J(25) di Medan, Sumatera Utara, berhasil diamankan pihak kepolisian. J diduga menjadi otak pembunuhan terhadap rekannya sendiri Haricapri Sihombing.
Menurut pengakuan J terhadap awak media, bahwa sepupunya ditahan akibat kasus narkoba.
korban yang berinisial H mengaku bisa mengeluarkan orang dari penjara dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 3 juta. Namun J mengatakan pada H bahwa Ia cuma ada Rp 2 juta aja.
Baca Juga: Kabur Selama Tiga Tahun, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Tambora Berhasil Diamankan
Kemudian korban berjanji akan mengembalikan uang Rp 2 juta jika tidak berhasil mengeluarkan sepupunya dari penjara.
Akan tetapi, korban tidak menepati janjinya hingga akhirnya J menyuruh beberapa preman untuk menganiaya korban hingga tewas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa penganiayaan itu berlangsung pada 25 Desember 2022.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke personel Polsek Percut Sein Tuan.