Ingat! ASN Kota Pekanbaru Dilarang Terima Parcel Lebaran

- 5 April 2023, 12:07 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS).*
Pegawai Negeri Sipil (PNS).* /editornews.id/

KPK mengingatkan, penyelenggara negara tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Kemudian, tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.***

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah