Atas Dasar Kemanusiaan, Kasus Narkoba Epy Kusnandar Harus Menjalani Perawatan

- 17 Mei 2024, 19:36 WIB
Tersangka Epy Kusnandar saat digiring/Antara
Tersangka Epy Kusnandar saat digiring/Antara /


HARIAN BOGOR RAYA - Kasus tersandung Eppy Kusnandar karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Eppy Kusnandar dilarikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat ( RSKO) untuk menjalani perawatan lantaran mengalami depresi.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahdu ddi mengatakan Epy tidak bisa hadir dalam jumpa pers yang dijadwalkan karena sedang menjalani perawatan.

Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, saudara EK mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi  dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip Harian Bogor Raya dari Antara, Jum'at 17 Mei 2024.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Sabu Dibekuk Polisi di Kosan Dekat Stadion Pakansari, Pakai Timbangan!

Atas dasar kemanusiaan dan kondisi  depresi pihaknya akan berkoordinasi dengan RSKO Jakarta terkait perawatan Epy Kusnandar, selain itu polisi juga mengajukan rehabilitasi Epy Kusnandar ke Badan Narkotik Nasional ( BNN).

"Kami juga melakukan permohonan pemeriksaan kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK," kata Syahduddi.

Untuk mempertimbangkan kasus Epy Kusnandar pihak ketiga mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan seperti yang telah diketahui yang bersangkutan pernah menyakiti riwayat sakit dan saat diamankan kondisinya dalam keadaan kurang sehat.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,"  ujarnya.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Pasirmukti Citeureup

Terkait penanganan kasus tersebut pihaknya juga akan  menyelesaikan melalui jalur keadilan restorasi berdasarkan surat Telegram Kaberkrim Polri Nomor 145 tahun 2021 terkait implementasi Perpol Nomor 8 tahun 2021.

"Nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative justice," tutup Syahduddi.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah