KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus OTT Bupati Meranti, Simak Pidana yang Harus Diterima

- 8 April 2023, 10:17 WIB
KPK Resmi Terapkan 3 Tersangka dalam Kasus OTT Bupati Meranti, Simak Pidana yang Harus Diterima.*
KPK Resmi Terapkan 3 Tersangka dalam Kasus OTT Bupati Meranti, Simak Pidana yang Harus Diterima.* /tangkapan layar YouTube KPK RI

HARIAN BOGOR RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, M Adil alias MA pada Jumat 7 April 2023 malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, setelah melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan, disimpulkan ada pidana yang harus dipertangungjawabkan secara hukum.

“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka MA (bupati Meranti M Adil), FN (kepala BPKAD Kabupaten Meranti), dan MFS (BPK Riau),” Kata Alexander saat konferensi pers dengan media selepas tengah malam.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Amankan Puluhan Botol Miras Pada Kegiatan KRYD dan Razia di Megamendung

Menurut Alex, sebagai bukti awal kontribusi korupsi, MA telah menerima uang dari sejumlah kasus penemuan ataupun laporan. Hal ini kemudian langsung ditindak lanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Kemudian dari kegiatan tangkap tangan diamankan uang sebesar Rp1,7 miliar yang terdiri dari yang diterima auditor muda BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan, uang pengganti ataupun uang persedian.

Baca Juga: Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Sepanjang Pagi dan Sore

“Para tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut, MA sebagai penerima suap Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf d atau Pasal 11 UU 31 Tentang Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ucap Alex.

“Selain itu juga MA sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 huruf B Pasal 13 UU tentang Pidana Korupsi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x