KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus OTT Bupati Meranti, Simak Pidana yang Harus Diterima

- 8 April 2023, 10:17 WIB
KPK Resmi Terapkan 3 Tersangka dalam Kasus OTT Bupati Meranti, Simak Pidana yang Harus Diterima.*
KPK Resmi Terapkan 3 Tersangka dalam Kasus OTT Bupati Meranti, Simak Pidana yang Harus Diterima.* /tangkapan layar YouTube KPK RI

Kemudian FN sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1b. Kemudian MFA sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka akan dilakukan penanganan oleh tim penyidik masing-masing 20 hari. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MFA Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x