Sementara hal yang meringankan vonis bagi AG yaitu dikarenakan usia AG masih dibawah umur. Sehingga diharapkan AG dapat memperbaiki dirinya dimasa depan dan menyesali perbuatannya.
Keputusan hakim terhadap AG ditanggapi oleh kuasa hukum korban, Melisa Anggraini, Ia menghargai putusan hakim. Meskipun hasilnya dibawah tuntutan jaksa penuntut umum, namun mereka tetap menghargainya.***