Hakim Jatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan di LPKA Bagi AG, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

- 12 April 2023, 03:19 WIB
AG, anak yang berkonflik dengan hukum
AG, anak yang berkonflik dengan hukum /Foto.Pikiran Rakyat /

HARIAN BOGOR RAYA - AG (15), Anak yang berkonflik dengan hukum, akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di LPKA dipotong masa pembinaan yang sudah dijalaninya.

AG yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (MDS) tersangka kasus penganiyaan terhadap DO (David Ozora) dipastikan terlibat dalam kasus penganiyaan ini.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara dianggap oleh banyak pihak sangat tidak adil bagi David Ozora. 

Baca Juga: JPU Tuntut AG Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditempatkan di LPKA Selama Empat Tahun

Karena mereka beranggapan bahwa apa yang dilakukan AG adalah penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.

Namun hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang meringankan, sehingga vonis terhadap AG lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan tidak mengesampingkan hal-hal yang memberatkannya.

Hal yang memberatkan AG sendiri yaitu bahwa korban D sampai saat ini masih dalam pengobatan dan perawatan di Rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Akan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Sela Dari Jaksa Penuntut Umum Terhadap AG

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x