Karena itu, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei 2023, dapat memperpanjang masa berlakunya pada hari Selasa, 2 Mei 2023.
Apabila tidak melakukan perpanjangan pada 2 Mei 2023, maka pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei 2023 mesti mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya.
Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei resmi menjadi hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin, 29 Juli 2013.***