Resmi Dibuka, Polda Metro Jaya Ungkap Lima Titik SIM Keliling di Jakarta

- 2 Mei 2023, 08:16 WIB
ilustrasi/Jadwal SIM Keliling Bekasi
ilustrasi/Jadwal SIM Keliling Bekasi /Instagram/@tmcpoldametro/

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Lokasi SIM Keliling, Berikut Titik Lokasinya

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Layananan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Selasa 28 Maret 2023, Persiapkan Syaratnya

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah