HARIAN BOGOR RAYA - Terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diberlakukan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta tetapi tinggal di luar kota.
Dan penonaktifan NIK tidak ada hubungannya dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
Baca Juga: Kemendagri Tengah Mengupayakan Peralihan KTP Dalam Bentuk Digital
Jadi dapat disimpulkan Nomor Induk Kependudukan yang akan dinonaktifkan yaitu khusus warga yang ber-ktp DKI namun tidak tinggal di ibukota.
Dan penonaktifan tersebut menurutnya adalah merupakan hal yang wajar. Karena memang keberadaan warga yang dimaksudkan tidak diketahui keberadaannya.
"Itu kan kemarin ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui," katanya.
" Ya wajar dong nanti dengan Dinas Kependudukan dicari penyebabnya, dinonaktifkan sementara," ungkapnya.