CEK: Beli Cash Rumah di Mahaka Platinum Rp650 Juta Tahun 2019 Bangunan Belum Jadi, Notaris Juga Jelaskan Ini

- 27 Mei 2023, 10:05 WIB
CEK: Beli Cash Rumah di Mahaka Platinum Rp650 Juta Tahun 2019 Bangunan Belum Jadi, Notaris Juga Jelaskan Ini
CEK: Beli Cash Rumah di Mahaka Platinum Rp650 Juta Tahun 2019 Bangunan Belum Jadi, Notaris Juga Jelaskan Ini /Instagram.com/@jasa.sertifikattanah

HARIAN BOGOR RAYA - Dugaan nakal pengembang atau developer Mahaka Platinum Cilodong Kota Depok yang belum memberikan hak konsumen yaitu rumah yang belum juga jadi juga surat alas hak atau sertifikat yang belum kunjung diterima.

Hal tersebut sebelumnya disampaikan konsumen Mahaka Platinum bernama Adhi Rudiantoro dan Ratih yang telah membayar tunai sebesar Rp650 juta untuk membeli rumah idamannya sejak 2019 lalu.

Ditemui awak media Notaris Susy Millani SH di kantornya yang beralamat di Jalan Abdul Gani Cilodong, Depok, dirinya membenarkan pihaknya memang berhubungan dengan Developer Mahaka Platinum, namun hanya sebagai rekanan untuk pembuatan surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan pemecahan Sertifikat hanya sesuai order atau pesanan dari developer tersebut.

Baca Juga: Developer Perumahan Mahaka Platinum di Cilodong Diduga Kecewakan Hak Konsumen

"Kita proses sesuai order dari developer Mahaka Platinum saja pak, untuk nama Adhi dan Bina Prawati (Ratih) tidak ada", ujar notaris Susy pada Jumat 26 Mei 2023.

Ia pun menjelaskan bahwa produk jasa notaris yang melayani PT Tunas Alam Realti atau Mahaka Platinum yaitu Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan pemecahan sertifikat Induk.

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya adalah kantor jasa pengurusan surat-surat, berkaitan dengan dokumen dan proses pembuatan surat, namun untuk notaris yang menanda tangani surat yaitu notaris Rini Lestari, SH, Mkn.

Fakta: Notaris belum mendapatkan pesanan surat dari Developer Mahaka Platinum padahal konsumen telah membeli tunai atau cash sejak 2019 lalu

Setelah melihat foto copy Surat Kesepakatan Jual Beli (SKJB) bernomor 082/SKJB/CASH/TAP-DMND-G02/XI/2019 an Adhi Rudiantoro, ia pun mengungkapkan bahwa nanti PPJB seharusnya di notaris memberikan watermarking (cap) atau legalisir di PPJB tersebut.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x