Polsek Cibinong Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiyaan Terhadap Seorang Wanita yang Dilakukan oleh Suaminya

- 1 Mei 2024, 10:52 WIB
ilustrasi: Penganiayaan
ilustrasi: Penganiayaan /

HARIAN BOGOR RAYA - Pihak kepolisian polsek Cibinong gerak  cepat tanggapi aduan masyarakat melalui operator 112. Dimana disebutkan seorang wanita melaporkan peristiwa pemukulan yang  dialaminya yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Pelapor berinisial D melaporkan suaminya sendiri yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga korban mengalami luka-luka dibagian bibir dan kepalanya.

Menurut keterangan Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, pelapor dan terlapor merupakan warga kampung Curung No. 152 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor. 

Baca Juga: Budi Karyasumadi Pastikan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Butuh Kolaborasi Berbagai Pihak

Usai menerima laporan tersebut, Piket Reskrim, Piket Patroli dan Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi TKP yang tidak jauh dari rumahnya untuk melakukan pengecekan terkait laporan pengaduan tersebut.

Menurut keterangan korban yang disampaikan pada aparat kepolisian, pemukulan bermula pada hari selasa tanggal 30 April 2024 saat itu korban hendak menyusul suaminya yang tengah berada di kontrakan kawannya. Ia meminta korban untuk segera pulang dikarnakan Ia melihat suaminya sedang mabuk.

Namun.enta kenapa iba-tiba suami korban langsung melakukan pemukulan terhadap korban, hingga mengakibatkan bibir, dan bagian kepala korban mengalami luka.

Baca Juga: Gunung Ruang Kembali Erupsi, Beberapa Bandara Ditutup Sementara

Akhirnya korban langsung pulang ke kontrakannya  yang beralamat di kampung curug No. 152 Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun mengimbau korban untuk segera membuat Laporan Polisi tertulis dan Korban bersedia untuk melaporkan ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Bogor untuk proses Hukum lanjut.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah