SKB Tiga Menteri Tetapkan Libur Idul Adha Jadi Tiga Hari, Ini Penjelasannya

- 21 Juni 2023, 09:11 WIB
fixabay/masjid
fixabay/masjid /

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait libur hari raya Idul Adha, Pemerintah telah menetapkan pada tanggal 29 Juni 2023, dan Pemerintah juga  menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama.

Seperti diketahui bahwa pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun 2023 ada perbedaan antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Dimana Muhammadiyah akan melaksanakan Idul Adha pada tanggal 28 Juni 2023.

Kebijakan libur Idul Adha tahun ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Tok, Libur Idul Adha Resmi Jadi 3 Hari Mulai 28, 29 dan 30 Juni 2023

Dimana SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut, Azwar Anas dalam keterangannya membenarkan bahwa hari libur Idul Adha 2023 selama 3 hari, namun, itu masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.

"Nah, kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

Baca Juga: BREAKING NEWS Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444H Jatuh pada 29 Juni 2023

Azwar menjelaskan, jika libur Idul Adha ditambah, maka surat keputusan bersama pun harus diubah. Dan terkait SKB itu sendiri melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker. 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah