HARIAN BOGOR RAYA - Pemerintah menandatangani perubahan terhadap SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 terkait hari libur Idul Adha atau cuti bersama.
Dalam Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Libur Idul Adha 2023 yang semula jatuh pada 29 Juni 2023, kini berlangsung selama 3 hari, dari Rabu 28 Juni, Kamis 29 Juni hingga Jumat 30 Juni 2023.
Pemerintah telah memastikan menambah jumlah hari libur atau cuti bersama Idul Adha menjadi tiga hari
Baca Juga: Tips Membeli Hewan Kurban untuk Idul Adha, Perhatikan Kreterianya
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan keputusan pemerintah dalam libur Idul Adha 2023 tersebut.
"Iya (telah fix)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas kepada awak media, pada Selasa 20 Juni 2023.
Diketahui sejumlah pihak yang dilibatkan pembahasan bersama Menpan RB adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan juga dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Baca Juga: BREAKING NEWS Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444H Jatuh pada 29 Juni 2023
Akhirnya keputusan libur Idul Adha resmi jadi 3 hari. Libur Idul Adha 2023 pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.