HARIAN BOGOR RAYA - Niat bikin KTP seorang perempuan berinisial SR justru diduga mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari oknum kepala desa Banyusari Kecamatan Katapang Kabupaten Bogor.
Menurut keterangannya saat itu Ia mendatangi kantor desa Banyusari, Ia bermaksud akan mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga.
Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan pelimpahan perkara tersebut dari Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung melalui surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Dikutip dari media pikiran rakyat, mengenai perkara tersebut menurut Oliestha, bahwa sampai saat ini Satreskrim Polresta Bandung masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Namun demikian kasat Reskrim Polresta Bandung belum menjelaskan terkait saksi yang sudah dimintai keterangan pada kasus yang menyeret perangkat desa banyusari.
Sementara itu, Yudi Abdurrahman selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bandung menegaskan untuk kepengurusan pembuatan administrasi kependudukan dilakukan secara gratis tanpa ada biaya apapun.
Jika ada yang meminta uang dalam kepengurusan administrasi kependudukan dapat dipastikan itu tidak dibenarkan. Menurutnya itu adalah oknum.
Ia juga mengingatkan jika mendapatkan oknum perangkat desa seperti yang dimaksud dapat diproses secara hukum.***