Kemendikbudristek Resmi Larang Wisuda TK hingga SMA Dinilai Bebani Orang Tua

- 25 Juni 2023, 18:55 WIB
Kemendikbudristek Resmi Larang Wisuda TK hingga SMA Dinilai Bebani Orang Tua
Kemendikbudristek Resmi Larang Wisuda TK hingga SMA Dinilai Bebani Orang Tua /Unsplash.com/Mufid Majnun

HARIAN BOGOR RAYA - Kementerian Pendidikan, Kabudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran kegiatan wisuda TK hingga SMA.

Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Dalam surat edaran tersebut kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah baik baik dari TK hingga SMA bukan suatu kewajiban yang wajib dilakukan dan tidak boleh jadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.

Baca Juga: Ramai Menjadi Sorotan Netizen Soal Wisuda Tingkat TK

Sebelumnya, banyak orang tua dan wali murid protes adanya kegiatan pelepasan wisuda TK hingga SMA.

Alasannya banyak biaya yang dipungut untuk kegiatan wisuda terlalu mahal. Mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Banyak netizen yang berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Baca Juga: Sebanyak 590 Siswa TK, SD dan SMP Ikuti SSC Fair Gelar Literasi Aktraksi Fun Game

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x