Hamil Diluar Nikah, Jadi Alasan Terbanyak pada Kasus Pernikahan Dini

- 9 Juli 2023, 06:35 WIB
Ilustrasi wanita menangis.
Ilustrasi wanita menangis. /Pixabay/HtcHnm/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait maraknya kasus kehamilan di luar nikah yang terjadi di Jakarta, Staf Binmas Islam Kantor Kemenag Jakarta Utara, Najib, angkat bicara.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Najib, mengatakan ada prosedur khusus untuk menikahkan anak di bawah umur. Mereka harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama terlebih dahulu untuk mendapatkan izin menikah dini.

Kemudian dia mengungkapkan bahwa faktor ekonomi tidak menjadi alasan penyebab terjadinya pernikahan dini. kebanyakan, faktor yang menyebabkan pernikahan dini terjadi adalah hamil di luar nikah. 

Baca Juga: Lahiran Sendiri di Kosan, Wanita Muda Bawa Bayinya yang Sudah Meninggal Dunia ke RS Budi KemuliaanKemuliaan

Praktik pernikahan dini di kota Jakarta memang marak terjadi, salah satunya di Jakarta Utara. Pada tahun 2022 setidaknya ada 64 anak berusia di bawah 19 tahun menjalani pernikahan dini.

47 dari 64 anak usia dini yang menikah muda merupakan berjenis kelamin perempuan, dan sisanya laki-laki.

Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing merupakan wilayah dengan jumlah anak yang menikah muda tertinggi.

Baca Juga: Kisah Hilangnya Wanita Pengantin Baru, Berakhir dengan Perceraian

Disana setidaknya ada 19 kasus pernikahan muda, disusul di wilayah Koja dengan 14 orang, Tanjung Priok 13 orang, Pademangan 10 orang, Penjaringan lima orang, dan Kelapa Gading tiga orang.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah