Tiga Kurir Narkoba Terancam Hukuman Pidana Mati

- 16 Agustus 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi penyelundupan sabu-sabu.
Ilustrasi penyelundupan sabu-sabu. /Pixabay/mohamed hassan/

HARIAN BOGOR RAYA - Tiga orang pelaku kurir narkoba yang berinisial AA (39), U (33) dan S (43) berhasil diamankan pihak  kepolisian Polda Lampung. Ketiga kurir narkoba ini berasal dari daerah berbeda, AA berasal dari Sumatera Utara sedangkan S berasal dari daerah Madura Jawa Timur, mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 11,38 kg.

Mereka tertangkap di lokasi yang berbeda, S dan U berhasil ditangkap terlebih dahulu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan saat ingin menyeberang ke pulau Jawa pada akhir Juni 2023. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman pidana mati.

Dikutip dari antara pada Selasa 15 Agustus 2023. Pelaku S dan U merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Ketika dilakukan penangkapan, mereka kedapatan membawa barang bukti seberat 10,3 kg yang berasal dari negara Malaysia.

Baca Juga: 42 Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba Berhasil Dibekuk Petugas Polres Bogor

Keterangan tersebut disampaikan oleh direktur reserse narkoba Polda Lampung Kombes pol Erlin tang jaya.

Sedangkan pelaku AA merupakan sindikat perdagangan narkoba antar provinsi. Ia berhasil diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti seberat 1,08 kg yang ia dapat dari Medan dan rencananya saat itu akan dikirimkan oleh tersangka ke Bali.

Untuk mengelabui pihak petugas keamanan, AA menyamarkan barang bukti dengan menyembunyikan barang bukti  ke dalam toples plastik dan dimasukkan ke kardus yang berisikan ikan asin.

Baca Juga: Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Sat Narkoba Polres Bogor

Sedangkan slS dan U menyimpan barang haram tersebut di dalam celah-celah tas dengan ukuran yang sangat tipis sehingga sangat sulit untuk ditemukan.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah