Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa FIB UI
Rusnawati juga mengatakan bahwa sang anak tidak memainkan darah ibunya.
“Anak tidak memainkan darahnya, karena rumah itu kan kecil, kebetulan anak itu belum tidur jadi adalah sisa darah yang menetes ke tangan anaknya, jadi tidak dimainkan,” ucapnya lagi.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 339 KUH Pidana subsider pasal 338 KUH Pidana dan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 Undang-undang 27 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Pelaku terancam penjara 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” ucap dia.***