K merupakan salah satu penghuni rutan di Nusakambangan. Atas kerjasama dengan Ditjen PAS, Polisi pun mendalami tersangka K. Hal itu dilakukan untuk mendalami lagi kasus peredaran narkoba, hingga kemudian nama APS pun terseret, dan akhirnya APS pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K,” ucap Helmy Santika.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Bogor Ungkap 14 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Selain berhasil meringkus Adelia Putri Salma, polisi juga menyita 4 rumah milik sang ratu narkoba, kemudian 13 kendaraan roda empat dengan berbagai jenis serta 1 minimarket yang dimilikinya.
“Kemudian beberapa perhiasan atau barang-barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Helmy Santika.***